NAIKKAN HARGA PEMBELIAN PEMERINTAH (HPP) GABAH DAN BERAS SEBESAR 20 % !
Kamis, 22 Oktober 2009
[ Siaran Pers ]Sabtu, 17 Oktober 2009, Jakarta. Hari ini puluhan petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Indonesia melakukan Aksi Damai dalam bentuk teatrikal dan seni instalasi dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia. Aksi Damai ini dilakukan di Bundaran Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat.
Aksi Damai ini dilakukan berkaitan dengan kondisi rumah tangga petani sawah dimana dalam tahun-tahun mendatang akan bertambah bebannya yaitu mahalnya biaya pupuk seiring dengan kenaikan pupuk (HET) sampai 80%, mahalnya tenaga kerja dipedesaan dikarenakan angkatan kerja produktif yang semakin langka, mahalnya sewa lahan akibat konversi lahan meningkat dan ancaman dampak dari badai El Nino dan La Nina yang akan mengurangi tingkat produktivitas tanaman padi.YGT
Pemerintah Indonesia dalam APBN 2010 telah mengalokasikan subsidi pupuk sebesar Rp 14,8 triliun. Angka subsidi itu terdiri atas subsidi harga pupuk sebesar Rp 11,3 triliun turun dari yang seharusnya 17,5 triliun, bantuan langsung pupuk (BLP) Rp 1,6 triliun dan subsidi unit pengolahan pupuk organik sebesar Rp 105 milliar.
Pengurangan subsidi ini akan memberikan dampak yang nyata bagi rumah tangga petani, sebab harga eceran tertinggi pupuk dipastikan akan naik. Kenaikan harga pupuk diperkirakan juga akan menyebabkan kelangkaan pupuk sebagaimana pada awal musim tanam di tahun 2009. Pengalaman menunjukkan, dengan adanya kelangkaan pupuk dan disertai dengan mahalnya harga menyebabkan turunnya produktifitas tanaman padi dan pada gilirannya akan mengakibatkan turunnya kesejahteraan petani.>
Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tentang Gabah dan Beras merupakan mekanisme perlindungan terhadap nasib rumah tangga petani sawah dikarenakan kebijakan tersebut memastikan besaran keuntungan petani yang diterima sampai 30%. Selama ini, perhitungan HPP dikaitkan dengan tingkat inflasi, biaya produksi dan daya beli konsumen di perkotaan.
Berdasarkan Kajian dan Penelitian Lapangan yang dilakukan Aliansi Petani Indonesia (API) dan Koaliasi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) per Maret-Juni 2009 melalui juru bicaranya M Nur Uddin mengatakan, “HPP tahun 2009 belum memberikan insentif keuntungan yang nyata bagi petani sawah dikarenakan harga Gabah Kering Panen (GKP) selalu dibawah HPP”. Hal ini terjadi karena berlakunya dua jalur pembelian GKP melalui skema pembelian pemerintah dan swasta. Praktek pembelian GKP melalui sistem tebasan dan ijon yang dilakukan oleh aktor-aktor rantai perberasan dan dapat dipahami kemudian rendahnya daya tawar petani menjelang musim panen apalagi panen raya padi.
Dengan demikian, kenaikan HPP 20 % menjadi wajar dengan memahami permasalahan yang dihadapi petani akibat semakin mahalnya biaya-biaya produksi dan laju inflasi serta ancaman dampak dari perubahan iklim dengan adanya badai El Nino dan La Nina. Angka 20 % akan berkontribusi yang nyata terhadap tingkat kesejahteraan petani.
..Baca
Selengkapnya...
Aksi Damai ini dilakukan berkaitan dengan kondisi rumah tangga petani sawah dimana dalam tahun-tahun mendatang akan bertambah bebannya yaitu mahalnya biaya pupuk seiring dengan kenaikan pupuk (HET) sampai 80%, mahalnya tenaga kerja dipedesaan dikarenakan angkatan kerja produktif yang semakin langka, mahalnya sewa lahan akibat konversi lahan meningkat dan ancaman dampak dari badai El Nino dan La Nina yang akan mengurangi tingkat produktivitas tanaman padi.YGT
Pemerintah Indonesia dalam APBN 2010 telah mengalokasikan subsidi pupuk sebesar Rp 14,8 triliun. Angka subsidi itu terdiri atas subsidi harga pupuk sebesar Rp 11,3 triliun turun dari yang seharusnya 17,5 triliun, bantuan langsung pupuk (BLP) Rp 1,6 triliun dan subsidi unit pengolahan pupuk organik sebesar Rp 105 milliar.
Pengurangan subsidi ini akan memberikan dampak yang nyata bagi rumah tangga petani, sebab harga eceran tertinggi pupuk dipastikan akan naik. Kenaikan harga pupuk diperkirakan juga akan menyebabkan kelangkaan pupuk sebagaimana pada awal musim tanam di tahun 2009. Pengalaman menunjukkan, dengan adanya kelangkaan pupuk dan disertai dengan mahalnya harga menyebabkan turunnya produktifitas tanaman padi dan pada gilirannya akan mengakibatkan turunnya kesejahteraan petani.>
Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tentang Gabah dan Beras merupakan mekanisme perlindungan terhadap nasib rumah tangga petani sawah dikarenakan kebijakan tersebut memastikan besaran keuntungan petani yang diterima sampai 30%. Selama ini, perhitungan HPP dikaitkan dengan tingkat inflasi, biaya produksi dan daya beli konsumen di perkotaan.
Berdasarkan Kajian dan Penelitian Lapangan yang dilakukan Aliansi Petani Indonesia (API) dan Koaliasi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) per Maret-Juni 2009 melalui juru bicaranya M Nur Uddin mengatakan, “HPP tahun 2009 belum memberikan insentif keuntungan yang nyata bagi petani sawah dikarenakan harga Gabah Kering Panen (GKP) selalu dibawah HPP”. Hal ini terjadi karena berlakunya dua jalur pembelian GKP melalui skema pembelian pemerintah dan swasta. Praktek pembelian GKP melalui sistem tebasan dan ijon yang dilakukan oleh aktor-aktor rantai perberasan dan dapat dipahami kemudian rendahnya daya tawar petani menjelang musim panen apalagi panen raya padi.
Dengan demikian, kenaikan HPP 20 % menjadi wajar dengan memahami permasalahan yang dihadapi petani akibat semakin mahalnya biaya-biaya produksi dan laju inflasi serta ancaman dampak dari perubahan iklim dengan adanya badai El Nino dan La Nina. Angka 20 % akan berkontribusi yang nyata terhadap tingkat kesejahteraan petani.
“Hentikan Sistem Kapitalisme Neoliberal, Wujudkan Ekonomi Kerakyatan Sejati..!”
Kamis, 02 Juli 2009
PERNYATAAN SIKAP KOMITE NASIONAL untuk KEDAULATAN RAKYATDi tengah krisis kapitalisme global yang parah, perekonomian Indonesia memburuk. Lebih dari 200 ribu orang terancam akan di PHK dalam tahun 2009, akibat ambruknya perusahaan dan industri di dalam negeri. Sementara jumlah pengangguran sudah sangat tinggi mencapai 10 juta. Krisis juga menyebabkan jatuhnya harga komoditas dan produk yang dihasilkan oleh jerih payah petani dan nelayan akan menjadi penyebab peningkatan kemiskinan di masa datang. Padahal saat ini angka kemiskinan di Indonesia telah mencapai 100 juta jiwa atau hampir separuh dari jumlah penduduk negara ini berpendapatan di bawah US$ 2 per hari. Dalam situasi yang semakin buruk, rakyat kembali terilusi oleh pemilu presiden (pilpres) yang akan berlangsung 8 Juli 2009. Setelah sebelumnya terilusi dalam pemilu legislative (pileg) yang merupakan proses politik terburuk sejak tumbangnya rezim Orde Baru, penuh dengan segala bentuk kecurangan, manipulasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Semua yang dikampanyekan hanyalah ilusi yang lebih buruk dari iklan mie instant..!. Karena elite politik Indonesia yang akan lahir dari Pemilu 2009 baik pemilu legislative dan pilpres sama sekali tidak berbeda dengan elite-elite sebelumnya, baik dilihat dari sisi ideologi, kebijakan dan program politiknya. Rekam jejak para capres dan cawapres sudah jelas. Sepanjang 10 tahun terakhir mereka telah menunjukkan kesetiaan yang begitu besar dalam mendukung agenda neoliberalisme (privatisasi, deregulasi, liberalisasi). Suatu bentuk tertinggi dari eksploitasi kapitalisme yang menjadi sumber dari kemiskinan, pengangguran, ketidakadilan gender, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Dibawah proyek KAPITALISME NEOLIBERAL, negara ini secara terus-menerus menjadi sasaran dari eksploitasi modal asing yang berasal dari negara-negara Industri maju seperti AS, Jepang, Uni Eropa, yang didukung oleh lembaga keuangan multilateral (IMF/WB/ADB). Utang luar negeri menjadi pembuka jalan bagi investasi modal besar untuk melanjutkan eksploitasi atas perekonomian Indonesia. Utang luar negeri Indonesia hingga ahir tahun 2008 mencapai Rp 1.640 triliun (KURS 11.000/US$), yang terdiri dari utang swasta dan utang pemerintah. Ditambah dengan utang dari obligasi negara (surat utang) yang berasal dari dalam dan luar negeri sebesar 973 triliun, maka total utang mencapai Rp 2.613 triliun. Artinya setiap kepala keluarga di negara ini harus menanggung utang sedikitnya Rp 44 juta/ rumah tangga (jumlah penduduk 230,4 juta jiwa, jumlah rumah tangga 59,2 juta dan anggota rumah tangga 3,89 jiwa/ rumah tangga). Padahal utang luar negeri yang sangat besar tersebut tidak digunakan untuk rakyat, tetapi menjadi sumber bagi pembiayaan kepentingan modal besar. Sementara Negara dengan menggunakan pajak rakyat harus membayar bunga dan cicilan hutang pokok dalam jumlah yang sangat besar yaitu mencapai Rp. 495,69 triliun atau setara dengan 58 persen pendapatan Negara atau 75 persen pendapatan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2009.
Lahirnya seluruh produk hukum dan dibangunnya segenap infrastruktur yang mendukung eksploitasi modal atas ekonomi Indonesia, telah meningkatkan dominasi modal besar asing hampir di seluruh sektor. Hingga saat ini lebih dari 175 juta lahan telah dikuasai oleh modal swasta, setara dengan 91 persen luas daratan Indonesia. Sebanyak 90 persen kekayaan migas nasional dikuasai investor asing, kekayaan tambang mineral 89 persen dikuasai modal asing, di sektor batubara 75 persen dikuasai modal asing. Hampir seluruh output yang dihasilkan dari eksploitasi sumber daya alam telah digunakan untuk memasok kebutuhan ekspor ke negara-negara industri maju, baik mineral, migas dan komoditas perkebunan. Akibatnya meski Indonesia adalah penghasil migas, akan tetapi menjadi net importer produk migas dan importir produk olahan lainnya yang bernilai tambah tinggi. Dipersembahkannya sumber bahan mentah untuk pasar ekspor inilah yang menjadi sebab dari hancurnya industri nasional, minimnya kesempatan kerja, rendahnya produktivitas usaha-usaha nasional serta semakin mahal dan langkanya sumber-sumber energi di dalam negeri.
Semakin luasnya dominasi dan semakin tingginya eksploitasi modal besar terhadap kekayaan rakyat Indonesia, tidak hanya memperparah kondisi ekonomi, akan tetapi juga memperburuk kondisi lingkungan. Jutaan hektar hutan mengalami deforestasi, lahan-lahan pertanian penduduk berubah menjadi lokasi tambang migas, kebun sawit dan perumahan-perumahan mewah dan industri kotor yang menghasilkan polusi. Sangat tampak bahwa eksploitasi SDA dijalankan melalui praktek penghancuran sistem reproduksi alam dan sistem produksi sosial rakyat. semakin tinggi investasi, semakin banyak rakyat yang kehilangan wilayah kelola mereka. Ratusan ribu perempuan miskin dan pemuda desa kehilangan pekerjaan di dalam negeri, puluhan ribu pekerja honorer terkatung-katung dan tidak jelas nasibnya, lebih dari lima juta rakyat Indonesia sekarang tengah mengadu nasib di luar negeri tanpa perlindungan hukum yang jelas. Berbagai peristiwa kekerasan terus dialami buruh migran, peristiwa yang semakin melukai harga diri, martabat sebagai bangsa dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
Atas dasar itulah, maka seluruh kekuatan gerakan sosial di Indonesia berkehendak menyatukan kekuatan yang dimilikinya, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bergabung dalam suatu gerakan terdepan untuk mengusung lima agenda utama yang harus dijalankan oleh negara sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat, yaitu:
1. Mewujudkan Reformasi Agraria Sejati; melalui restrukturisasi (tanah) dan penyediaan akses terhadap sumber-sumber agraria (modal, teknologi infrastruktur, pasar yang adil dan pengetahuan yang moderen) sebagai perwujudan keadilan dalam rangka kesejahteraan dan kemajuan rakyat.
2. Mewujudkan Keadilan Ekologis; yaitu hak untuk mendapatkan keadilan antar generasi atas prinsip keselamatan rakyat, keberlanjutan jasa pelayanan alam dan perlindungan produktivitas rakyat, dimana semua generasi baik sekarang maupun mendatang, berhak terselamatkan dari ancaman dan dampak krisis, serta penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat.
3. Pembangunan Industrialisasi Nasional; mengakhiri model produksi ekonomi kolonial dan para kompradornya (antek) dengan membangun kemandirian ekonomi, industri dan keuangan nasional yang berpihak pada kepentingan buruh dan rakyat Indonesia.
4. Mewujudkan Demokrasi Ekonomi; melalui penguasaan negara terhadap sumber-sumber produksi dan usaha-usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak (mineral, batubara, migas, hutan, air, tanah, laut, dll) dalam rangka pemenuhan hak dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan) serta memperluas kegiatan produksi, yang dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah penilikan bersama dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat banyak dan bukan kemakmuran orang per orang. Termasuk di dalamnya agenda penghapusan utang lama dan penghentian pembuatan utang baru untuk kemandirian ekonomi nasional.
5. Pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia); melalui penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar yang meliputi hak sipil politik dan ekonomi, sosial dan budaya. Termasuk di dalamnya penghukuman yang adil dan tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, untuk dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh negara dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sejati.
BANGUN PERSATUAN GERAKAN RAKYAT,
BENTUK PEMERINTAHAN ALTERNATIF YANG ADIL, MANDIRI,
DAN BERDAULAT UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT SEJATI
Kontak Media:
Agustiana/ Sekjend SPP (0852 2349 7399); Berry Nahdian Forqan/ Direktur WALHI Nasional (0812 511 0979);
Anwar Sastro Maruf/Koordinator ABM (0812 105 90010); Abdon Nababan/Sekjend AMAN (0811 111 365);
Agus Ruli Ardiansyah/Ketua SPI (0815 8513 8077).
Anggota KNKR: Serikat Petani Pasundan (SPP), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Sarekat Hijau Indonesia (SHI), Aliansi Petani Indonesia (API), Petani Mandiri (PM), Kongres Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Forum Tenaga Honorer (FTH) Depkeu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Serikat Petani Karawang (SEPETAK), SMI, SPHP, FAM UI, IHCS, PBHI, PERGERAKAN, Koalisi Anti Utang (KAU), RACA Institute, Solidaritas Perempuan (SP), Institute Global Justice (IGJ), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Bina Desa, CAPPA, HuMA, JATAM, JKPP, KARSA, KIARA, KpSHK, Sajogyo Institute, Sawit Watch, YLBHI, Hijau Institute Indonesia, LBH Jakarta, UPC, KontraS, IMPARSIAL, DEMOS.
Harga Beras Terus Naik
Kamis, 18 Juni 2009
Banyumas, Kompas - Harga beras terus melambung dalam sepekan terakhir di Banyumas dan Purbalingga. Hal itu diduga karena menurunnya stok di pasaran dan dari petani, serta belum disalurkannya beras keluarga miskin atau raskin.Di Pasar Wage, Purwokerto, Banyumas, akhir pekan lalu, harga jual beras eceran jenis IR 64 terbaik Rp 4.900 per kilogram, atau naik dari harga empat hari lalu yang masih pada Rp 4.600 per kg. Harga beras pandanwangi pun juga naik dari Rp 4.700 per kg menjadi Rp 5.000 per kg.
Harga beras kelas medium jenis IR 64 berkisar antara Rp 4.600 per kg hingga Rp 4.700 per kg. Harga tersebut naik rata-rata Rp 200 hingga 300 per kg dari tiga hari sebelumnya.
Warno (35), salah seorang pedagang beras di Pasar Wage, Purwokerto, mengungkapkan, sejak akhir Mei lalu, stok beras agak seret. Pengepul yang biasanya menyuplai beras minimal 1,5-2 kuintal per hari kepada dia, sejak sepekan terakhir hanya mampu menyuplai 1 kuintal per dua hari. "Harga di pengepul pun juga sudah naik. Saat saya tanya ke pengepul, katanya harga di penggilingan juga sudah naik. Jadi, sekarang harga eceran pun ikut naik," kata dia.
Mustofa (43), tengkulak beras asal Padamara, Purbalingga, mengatakan, stok beras cenderung turun sejak akhir Mei lalu. Saat ini tak banyak lagi petani yang panen. Sebagian besar petani memasuki masa tanam kedua. "Biasanya kalau seperti ini memang naik. Nanti pas panen akan turun," kata dia.
Ketua Asosiasi Perberasan Banyumas, Mustangin, mengungkapkan, kenaikan harga beras bakal terus berlangsung hingga awal Agustus. Hal ini karena panen raya baru akan berlangsung awal bulan tersebut. "Jadi, bulan Juni-Juli ini akan terus seperti ini," kata dia.
Namun demikian, tak tertutup kemungkinan harga beras akan turun di bulan Juli apabila raskin sudah disalurkan kepada masyarakat. (HAN/Kompas Senin, 8 Juni 2009)
Refleksi Pengembangan Kapasitas Petani Melalui Penerapan Sistem Pertanian Berkelanjutan
Sebagai contoh dalam perbedaan topografi, antara dataran tinggi lahan kering (up land) dan dataran rendah (low land) dengan irigasi tehnis persawahan atau dataran rendah lahan kering tadah hujan. Karakteristik alam tersebut mengisyaratkan adanya perbedaan dalam hal sistem budidaya tanaman yang dikembangkan dengan pilihan tanaman yang beraneka ragam (tumpangsari) dengan tujuan utamanya untuk memulihkan kondisi tanah secara fisik dan kimiawi.
Dengan memahami perbedaan karakteristik wilayah, identitas budaya dikalangan masyarakat petani dan pedesaan dan ketersediaan sumberdaya ditingkat lokal baik pengetahuan (indigenous knowledge) maupun keragaman sumberdaya hayati. Strategi pendekatan yang dikembangkan untuk mendukung pertanian yang berkelanjutan diantara anggota API adalah dengan kombinasi yang menggunakan praktek-praktek pertanian alami dengan pengetahuan baru namun mudah diaplikasikan.
Sebagai mata program dan lebih lanjut adalah agenda petani (khususnya anggota API) di masa depan bahwa pertanian alami yang dikembangkan lebih pada peningkatan kapasitas organisasi tani melalui pendidikan. Pendidikan yang dimaksudkan pada titik tekan proses nalar pikir petani dengan metode pendekatan participatory action research, karena petani tidak memiliki kelembagaan formal seperti sekolah dengan gurunya. Selama ini, petani hanya memiliki fasilitator dari pemerintah dan lembaga NGO.
Proses pendidikan pertanian alami memberikan jaminan dan kepastian tentang apa yang dimaksud dengan partisipasi petani dalam bertani. Pengalaman menunjukkan bahwa praktek-praktek pertanian alami yang diselenggarakan di beberapa wilayah di Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB dan Sulteng dimana proses penyebar luasan tehnologi bertani secara alami dan organik akan berhasil jika dimulai di tingkatan petani, sehingga pada gilirannya, model bertani secara alami memiliki artikulasi yang penting tentang apa yang dimaksud dengan media pendidikan horisontal, dimana dalam proses yang berlangsung memiliki perbedaan dengan model pertanian ala revolusi hijau dimana tenaga ahli yang didatangkan dari luar, baik tenaga ahli tehnis budidaya tanaman dan tenaga ahli tehnologi pertanian.
Alur pendidikan pertanian alami yang berbasis konteks sumberdaya lokal sebenarnya akan berkontribusi terhadap akses atau peluang yang luas bagi kelompok-kelompok petani untuk menjadi pintar dan cerdas. Sebagai rujukan, pengalaman petani di lahan kering di Bali Barat, bagian selatan Jawa Timur, pertanian alami yang di praktekkan merupakan hasil kombinasi antara tehnologi pertanian yang terwariskan secara turun temurun dengan nalar yang selalu diperbaharui menurut konteksnya. Dan inilah yang dimaksud oleh Gunnar Rundgren bahwa akan terjadi revitalisasi nilai lama dan pembentukan nilai baru dalam masyarakat petani.
Dalam proses pembelajaran tentang sistem pertanian alami, faktor penting yang perlu ditekankan bahwa muatan pertanian alami sesungguhnya mengandalkan pada sumberdaya lokal seperti penggunaan dan pemeliharaan bibit lokal, pemanfaatan limbah pertanian alami, kotoran ternak, maka nilai-nilai kearifan lokal (wisdom) terhadap pengelolaan dan penataan sumberdaya dengan sendirinya akan menjadi bahan dan sumber dialog ditingkatan petani (horisontal) dan sekaligus menjadi cara pandang dalam sistem pertanian secara alami. Dengan demikian, sekaligus untuk menjawab keikut sertaan dari apa yang dilakukan oleh pihak luar sebatas diperlukan jika petani hanya memerlukan jawaban atas masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan persoalan-persoalan praktis di lapangan dan peran dari pihak luar hanya untuk memfasilitasi dengan pihak lain.
Hubungan sosial dalam pertanian alami menekankan pada tanggung jawab sosial manusia terhadap alam dan menjamin keberlangsungan ekologi sehingga generasi mendatang dapat menikmati keberlanjutannya terhadap akses benih, air dan hak atas tanah yang subur. Dengan demikian, proses pengembangan pertanian alami dalam konteks sosial mengarah kepada apa yang terjadi dalam perubahan sosial di pedesaan dalam konsepsi budaya. Artinya bahwa introduksi pertanian alami ditingkat petani secara sosial mempengaruhi perubahan budaya yang ditandai dengan adanya perubahan terhadap nilai-nilai hidup komunitas (kosmologi dan antropo sentris).
Perubahan budaya seperti apa yang dijelaskan diatas untuk menjawab isu-isu mendasar di pedesaan, seperti demokratisasi, gender, relasi patron-client, ketimpangan kepemilikan dan penggunaan sumberdaya. (Franciscus Wahono).
Pertanian Alami Menjawab Kerusakan Ekologi dan Kerentanan Pangan
Kegiatan pertanian alami sebagaimana kegiatan pertanian pada umumnya adalah kegiatan dimana kegiatan produksi mulai penataan dan pengolahan lahan, penataan produksi dan memperbaiki saluran distribusi hingga pada konsumsi, bukan saja untuk memperbanyak makanan sampai berkelimpahan, tetapi yang lebih penting dalam kegiatan pertanian alami adalah faktor ketuhanan, manusia, alam, dan teknologi.
Pemahaman diatas, pada dasarnya terkandung suatu tujuan, yakni berupa kemakmuran masyarakat, dimana titik tekan pada kelangsungan hidup petani. Makna tersebut mengandung arti pentingnya kesadaran baru terhadap keberlangsungan dan kelestarian lingkungan hidup, yaitu kelestarian terhadap hidup petani, keturunannya, dan alam sekitarnya.
Aspek penting dalam kekuatan pertanian alami sebagaimana dijelaskan diatas, adalah kekuatan dalam hal mempengaruhi pola berfikir dan sikap hidup petani dalam hal memilih, mengalokasikan, dan mengelola sumberdaya untuk produksi, distribusi dan konsumsi. Dimana keseluruhan proses tersebut sebagai dasar dalam mempertimbangkan untuk keberlangsungan hidup masa kini dan yang akan datang.
Dalam pengambilan keputusan ditingkat rumah tangga petani dan kelompok-kelompok tani, salah satu aspek pertimbangan untuk menentukan dan memutuskan bagaimana memilih, mengelola dan mengalokasikan sumber daya, tidak lagi didasarkan pada segi-segi praktis berkenaan dengan tingkat harga dan kecukupan akan ketersediaan barang di pasaran, namun hal tersebut memperluas perspektif dan memiliki kekuatan untuk memperpanjang daur energi. Dapat dipahami kemudian, kekhawatiran akan kelangkaan sumberdaya dengan sendirinya dapat diatasi dan terpenting bahwa petani tidak tercerabut dari tradisi dan akar budayanya dalam kegiatan pertanian.
Sebagaimana pengalaman kelompok-kelompok tani di desa Kalibatur, Kab. Tulungagung, penanaman padi pandan wangi (salah satu jenis padi lokal unggul) pada musim tanam yang lalu di atas lahan seluas 750m², dengan menggunakan pupuk kompos, pencegahan hama dengan mikroba I sampai III, dengan benih sekitar 10 kg, menghasilkan gabah kering sebanyak 450 kg. Pengalaman pertanian dengan penggunaan asupan kimia sangat rendah ini ternyata sangat berbeda dibandingkan dengan pola pertanian yang menggunakan asupan luar seperti pupuk dan pestisida kimia. Dengan jumlah benih relatif sama hanya mampu berproduksi menghasilkan gabah kering 250 kg.
Disamping itu, gabah kering hasil panen yang diperoleh selanjutnya dibagi-bagi ke anggota organisasi tani maupun tetangga yang berminat dengan mekanisme apa yang disebut dengan tukar menukar benih (ijol). Maksudnya, jika gabah panen tersebut ditanam kembali, kelak pada saat panen mereka juga akan membagikan kepada tetangga sejumlah benih yang dipinjam pada saat tanam. Proses interaksi budaya pertanian seperti ini merupakan pengetahuan lokal yang dimiliki oleh petani meskipun usaha tersebut berhadapan dengan sikap hidup pragmatisme atau komersialisasi pedesaan dengan nilai-nilai hidup yang di ukur serba uang.
Proses tukar menukar benih yang baik tersebut perlahan akan membentuk lumbung benih petani. Dari konsep itu akan teridentifikasi siapa saja yang menyimpan benih tersebut, dan demikian seterusnya. Pada giliranya, ditingkat petani dan desa akan ada jaminan akan ketersediaan benih yang beragam dan sesuai dengan tanahnya akan selalu menjadi bagian tanggung-jawab kolektif (komunitas), seperti halnya dalam penggunaan air.
Dengan demikian, sistem pertanian alami akan menghasilkan lumbung benih komunitas, dan berbeda dengan cara kerja Dolog karena bersifat material seperti adanya pergudangan yang membutuhkan lahan dan hal-hal administrasi lainya yang akan berdampak terhadap besaran biaya untuk mengoperasionalkan sementara itu tujuannya hanya menempatkan gabah panenan. Lumbung benih konsep petani dengan sistem pertanian alami, justru ditanam dan selanjutnya akan ditanam kembali. Hal ini sebenarnya adalah usaha bersama yang berwatak kolektif dan bersifat pengetahuan empiris dan kelak jika proses tersebut tidak mendapat gangguan yang cukup nyata dari luar, terjadi proses stabilisasi strain (varietas) yang cocok dengan kondisi tanah setempat.
Hal lain yang ingin diungkapkan, petani dan komunitas pedesaan lainnya turut memperoleh keuntungan ekologis karena akan dihasilkan varietas yang stabil produksinya, sekaligus memastikan bahwa varietas tersebut tidak akan hilang dan punah dikarenakan kerusakan fisik, kimia, perubahan cuaca, atau kerusakan lain karena penanganan yang tidak sesuai.
Sistem pertanian alami yang dikembangkan di tingkat petani dan komunitasnya dalam perspektif ekologi sosial mempunyai fungsi sosial yang lebih strategis dalam hal membangun kerangka kerja yang mendukung proses bersama dalam memilih, mengalokasikan, dan mengelola sumberdayanya. Dengan demikian, kesanggupan dan ketrampilan cara pertanian alami terbentuk pola aling mendukung antar pelaku dikalangan masyarakat pedesaan dan pada tujuan akhirnya lingkungan hayati tempat semua proses berlangsung menjamin keberlangsungan produksi, ketersediaan produksi dan sumber energi yang terbarukan sekaligus menjamin akses konsumsi pangan yang bermutu dan sehat.
( Dinarasikan dari FGD dan wawancara mendalam di beberapa tempat di anggota API yang menerapkan sistem pertanian alami model Natural Farming di wilayah Malang Selatan (Kopi), Jombang dan Tulungagung (Padi) dan Bali Barat (Buleleng dan Jembrana) dan Sumbawa Besar
Penulis dan Pewancara : Muhammad Nuruddin ..Baca Selengkapnya...
Gerakan Tani, Krisis Pangan dan reforma Agraria
Senin, 18 Mei 2009
“Sekali lagi...tanah untuk penggarap!"Semangat melakukan perombakan /penataan ulang struktur pemilikan, penguasaaan dan penggunaan sumber-sumber agraria, demi kepentingan petani kecil, penyakap dan buruh tani tak bertanah sudah lahir lebih dari 2500 tahun lalu. Warisan “purba” penjaga hak dan martabat kemanusiaan/nasib golongan lemah tertindas ini mengalami lintasan pasang surut dan tantangan yang tak pernah padam. Beragam bentuk pemasungan, pembiasan, pembajakan, pembelokan, reduksi makna substansi hingga kebijakan “mem-peti-Es kan” semangat “Land Reform” --yang dalam perkembangnnya, karena tuntutan dan pengalaman zaman ditambah faktor penunjangnya (acces reform); penyediaan sarana produksi, akses modal/pengkreditan, pendidikan, penyuluhan dll disebut sebagai ‘Reforma Agraria”—terus terjadi, baik oleh Penguasa/Negara, Pemilik Modal (Lokal, Nasional dan Global) dan Pemangku Kebijakan lainnya, dengan satu sebab ‘keterancaman akan pembatasan nafsu akumulasi/kapitalisasi modal dan kuasa atas sumber agraria’ yang mereka miliki selama ini akan berkurang dan terampas demi keadilan dan pemerataan pada kaum tani miskin, nelayan kecil, buruh, dan kelompok marjinal lain; pemilik hak yang sejati.Atas nama ancaman pengekangan nafsu akumulasi modal itulah berbagai kelompok kepentingan dan golongan haus kuasa lainnya dalam sejarah masa lalu bahkan hingga kini terus menghambat, membungkam dan selalu berupaya memandulkan semangat Refoma Agraria sebagai solusi dan alas pembanguanan di berbagai negara. Pun di Indonesia.
Dalam kasus sejarah Reforma Agraria di Indonesia yang demikian kompleks dan khas, dengan susah payah dan terseok-seok akhirnya melahirkan UUPA 1960 sebagai payung hukum atas kekayaan sumber-sumber agraria nasional. Meskipun oleh sebagian akademisi masih dianggap belum ‘sempurna’, sebagai salah produk ‘bernilai historis’, UUPA 1960 ternyata tak terhindar dari upaya-upaya pembelokan, pemandulan, pembiasan bahkan stigmatisai, baik secara historis, normatif maupun praksis. Munculnya Undang-undang Sektoral; Perkebunan, Kehutanan, Migas, Mineral, Tambang, Air dll yang di ‘status Quo-kan’, stigmatisasi UUPA ‘warisan PKI’, reduksi makna Reforma Agraria hanya bermakna ‘bagi-bagi tanah’, ‘sertifikasi tanah’, Program Larasita, dan bentuk-bentuk ‘Reforma Agraria’ supporting by Word Bank, WTO, IMF dll menjadi bukti nyata tak berfungsinya substansi dasar dari UUPA 1960 yang berazaskan keadilan sosial demi seluas-luasnya kepentingan rakyat (UUD 1945 pasal 33) bukan segelintir orang sebagaimana dapat dijumpai pada realitas tata kelola, tata kuasa dan tata produksi sumber-sumber agraria di Indonesia kini. Menurut data BPN 2007, hampir 70 % asset nasional Indonesia di kuasai oleh 0,02 % penduduk, dan lebih dari separoh asset itu adalah ‘tanah’ pertanian (beserta kandungannya). Ketimpangan (incompabilities, yang menurut Wiradi;2000 terdiri tiga hal; ketimpangan stuktur ‘pemilikan’ dan penguasaan tanah; ketimpangan ‘peruntukan’ tanah dan ketimpangan dalam hal persepsi dan konsepsi mengenai agraria) ini semakin nyata jika disambung dengan semakin menyempitnya luas lahan sawah untuk pertanian (berkurang 808.756 ha dalam 6 tahun terakhir sejak 1998-2004, dan musnahnya 75% lebih varietas padi lokal dari sebelumnya yang berjumlah 12.000an) akibat proses industrialisasi, pembangunanisasi, ‘modernisasi ber-watak Imperalistik-ekspansionis beragama Neo-liberalisme, padahal di sanalah sumber gantungan hidup kaum petani yang lebih dari 70 % menjadi penduduk pedesaan di Indonesia, dan separohnya adalah golongan tunakisma (landless).
Maka benar, jika salah satu sebab utama kegagalan proses pembagunan nasional karena tidak tidak menempatkan Reforma Agraria sebagai basis dan alas dasarnya. Meningkatnya jumlah kaum petani gurem dalam 10 tahun tarakhir (1993-2003) dari 10, 8 juta menjadi 13, 7 juta orang, meningkatnya jumlah kaum miskin sebagaimana dicatat BPS Maret 2007 yang juga dikutip oleh BPN-RI menyebutkan bahwa; jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 37,17 juta jiwa atau 16,58 persen dari total populasi Indonesia. Di kawasan perkotaan iniseden kemiskinan tersebut adalah 13,36 persen, sedangkan di kawasan pedesaan mencapai 21,90 persen.
Ini menunjukkan bahwa kemiskinan paling banyak dialami oleh penduduk pedesaan yang pada umumnya adalah petani. Dari total rakyat miskin di Indonesia, sekitar 66 persen berada di pedesaan dan sekitar 56 persen menggantungkan hidup sepenuhnya pada pertanian. Diketahui pula bahwa dari seluruh penduduk miskin pedesaan ini ternyata 90 persen bekerja—yang berarti mereka bekerja keras tapi tetap miskin.
Semantara untuk angka pengangguran terbuka menurut data Februari 2007 mencapai 10,55 juta jiwa (9,75 persen dari total angkatan kerja), yang tersebar di Pulau Jawa, yaitu 10,39 persen dari total angkatan kerja di Pulau Jawa, di susul PUlau Sulawesi dan Pulau Sumatera, masing-masing 9,94 persen dan 9,62 persen. Sedangkan angka setengah pengangguran di Indonesia (per Februari 2006, karena waktu itu data tersebut belum tersedia untuk Februari 2007) mencapai 29, 92 juta jiwa (28,16 persen); paling banyak terdapat di pedesaan yaitu 23 juta jiwa (36,76 persen) dan di perkotaan 6,92 juta jiwa (15,83 persen).
Tak kalah mengkuatirkan adalah semakin tingginya ancaman krisis pangan (akibat kebijakan impor beras, monopoli bibit, monopoli teknologi pertanian dan ketergantungan atas pupuk kimia), menjadi bukti bagaimana kebijakan ‘tambal-sulam’ pembanguanan nasional dilakukan mengabaikan pondasi dasar penataan ulang struktur agraria.
Dalam aras global, cengkeraman dan gurita Neoliberalisme semakin mempurukkan negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam jebakan ketergantungan ekonomi, sosial, politik dan budaya yang sengaja ‘diseragamkan’. Hutang luar negeri Indonesia yang menurut laporan Koalisi Anti Utang hampir menyentuh angka Rp 900 triliun pada januari 2008, peng-aminan pemerintah Indonesia pada konsesus Whasington, Protokol Kyoto beserta produk pasar bebas dan aturan global yang melegitimasinya--yang nyata-nyata hanya menguntungkan kepentingan negara-negara maju--, pembebekan pada titah baginda IMF, rezim WTO, Word Bank, TNC dan badan donor dunia lainnya dalam kebijakan dan pembangunan pertanian dan sumber daya alam di Indonesia (dengan petuah suci; deregulasi, privatisasi dan swastanisasi) telah sukses memporakporandakan kemewahan dan kekayaan ‘ekologis’ bangsa ini. Hasilnya, hutan, laut, pertanian, tambang, mineral, gas, minyak bumi dan sumber-sumber agraria lainnya rusak-tercemar dan telah ter’kapling’ (12 perusahan asing terkemuka) dengan aman, tertib dan ‘legal’ (dengan UUPM 2008) pada pemilik modal asing. Dan golongan petani gurem (dalam beragam pola pertaniannya) yang berada di pinggir-pinggir kekuasaan modal asing itu hanya menerima ‘sampah’, sisa-sisa limbah dan kenyataan tanah sawah, irigasi, pohon-pohon, kebun, hutan, sungai tak lagi sehat dan memenuhi kebutuhan produktifitas dan subsistensi mereka. Bahkan sebagaian besar petani itu adalah golongan yang tercerabut dari tanah leluhurnya sendiri.
Dalam konteks problem dan tantangan global-nasional semacam itu, Gerakan Tani beserta aneka ragam model/bentuk, aneka pilihan ‘ideologis’, fokus, pendekatan dan karakter orentasinya-- dengan segala kekuatan lebih dan kurangnya—sebagai salah satu pilar atau ‘soko guru’ penegakkan dan pelaksanaan Reforma Agraria, seyogyanya merefleksikan diri. Balutan sejarah persengketaan ‘ideologis’ antar gerakan tani, ketidakjumpaan ‘platform bersama’, pengangkangan ‘teritori/zona’advokasi kaum tani, perbedaan orientasi ‘perzuangan’ dan problem ‘luaran’ lainnya, mestinya tak mengalahkan kebutuhan ’dalam/isi’ yaitu nasib kaum tani sendiri. Dengan meletakkan nasib kaum tani sebagai pendulum dan kutub kepemihakan bersama para ‘pejuang’ gerakan tani, maka yang mestinya di dahulukan adalah menjawan soal mekanisme dan solusi apa untuk mengeluarkan dan memartabatkan derajat kaum petani ke arah yang lebih baik dan sejahtera. Melihat sketsa problem yang telah dijelaskan dimuka, tanpa alas Reforma Agraria, nasib kaum tani tentu akan berulang menjadi golongan ‘korban’ pembangunan dan kemajuan sebagaimana terlampir dalam tapak sejarah dinamika politik-sosial-ekonomi ‘Republik Indonesia’. Sayang, justru pada titik inilah (;ragam pemaknaan nasib kaum tani dan jalan Reforma Agraria) persoalan gerakan tani nampak belum tertuntaskan.
Terkait dengan persoalan dan spektrum persoalan yang dihadapi petani sebagaimana terpapar di atas, beberapa LSM dan Ormas nasional menggelar Konferensi Nasional Reforma Agraria yang sedianya akan dilangsungkan di kompleks kampus IPB Bogor pada akhir Mei 2009. Namun dikarenakan berbagai kendala yang cukup rumit terkait persiapan-persiapan lapangan ada kemungkinan acara ini akan diundur di bulan berikutnya.
Pembahasan persoalan di atas akan dituangkan dalam sebuah diskusi panel Petani dengan Tema "Gerakan Tani dalam Mewujudkan Reforma Agraria Sejati", di samping panel-panel lain yang sudah direncanakan seperti nelayan, lingkungan dan seterusnya. Acara ini bertujuan untuk melakukan refleksi perjuangan dan pemetaan kritis gerakan tani dalam mewujudkan RA Sejati, Menyusun kerangka operasional pelaksanaan RA di sektor pertanian, serta Merumuskan kerangka aksi bersama gerakan tani dalam mewujudkan RA Sejati. Dalam agenda panel petani, selain pembahas yang berasal dari beberapa LSM dan Ormas Tani seperti Binadesa, IHCS, SPI, API, IHCS, RAVA dan SAINS juga menghadirkan panelis lain seperti F Wahono (Akademisi/praktisi), Agustiana (aktivis petani), dan BPN serta KPsHK(pemerintah).
BANK PERTANIAN: Petani Lebih Butuh Kepastian yang Riil
Kamis, 14 Mei 2009
Oleh HERMAS E PRABOWOGagasan membentuk Bank Pertanian kian kuat. Baik itu dilakukan dengan optimalisasi perbankan yang ada, mentransformasi bank dengan membuat suatu cabang atau divisi menjadi unit yang mandiri, atau mendirikan bank baru.
Terlepas dari aspek legal maupun teknis menyangkut skema pembiayaan yang akan dirancang, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, apakah memang petani benar-benar membutuhkan Bank Pertanian? Ataukah, rencana pembentukan Bank Pertanian refleksi dari ketidakpekaan para pemangku kepentingan terhadap persoalan mendasar yang dihadapi petani?
Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad, Senin (12/5) di Bogor, Jawa Barat, mengatakan, masalah pembiayaan pertanian memang penting. Namun, masih ada masalah lain yang tidak kalah pentingnya, yang harus segera ditangani. Masalah itu, antara lain, infrastruktur pertanian, penguatan organisasi petani, kelembagaan, penyuluh, dan pemasaran hasil pertanian.
Pengamat ekonomi dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Aviliani mengatakan, sepanjang ada jaminan kelangsungan usaha dalam bentuk jaminan pasar dan harga, perbankan akan berbondong-bondong memberi kredit ke sektor pertanian.
Rendahnya penyaluran kredit ke sektor pertanian karena risiko usaha tani masih dianggap tinggi. Bank tidak berani mengambil risiko lebih besar karena harus berhati-hati mengelola dana dari masyarakat.
Terperangkap
Memang harus diakui, saat ini petani terperangkap dalam kemelut pembiayaan. Kondisi ini bukan tanpa alasan. Masalah jaminan harga dan jaminan pembelian komoditas pertanian adalah inti persoalan yang dihadapi petani selama ini. Dua hal itu yang membuat hidup petani seolah tergadaikan.
Tiadanya jaminan harga dan pembelian membuat petani selamanya harus berjudi dengan usaha mereka. Apalagi, mereka berusaha dalam skala kecil dengan sumber daya minim. Ketidakpastian usaha menjadikan usaha pertanian seperti harus siap merugi. Bisa karena serangan hama penyakit, harga komoditas pertanian yang jatuh di pasaran, atau tidak terserap pasar karena kualitas buruk atau produksi berlimpah.
Pada situasi seperti itu, masalah pembiayaan menjadi seperti dewa penolong, padahal itu semu. Uluran tangan dalam bentuk pembiayaan tidak akan menyelesaikan masalah jangka panjang karena petani masih akan bergulat dengan ketidakpastian dalam mengelola usaha taninya di masa mendatang.
Infrastruktur dasar
Ketua Gabungan Pengusaha Perunggasan Indonesia Anton J Supit mengatakan, yang dibutuhkan petani adalah penyediaan infrastruktur dasar yang memadai. Untuk petani jagung, misalnya, mereka memerlukan sarana pengeringan dan penyimpanan jagung sehingga kualitas jagung bisa bertahan bagus dan kalau dijual harganya tinggi.
Untuk pasar, tidak perlu khawatir karena industri pakan mampu menyerap jagung produksi petani, namun dengan catatan, sesuai standar yang diperlukan pabrik pakan.
Selain sarana pengeringan dan penyimpanan, petani juga memerlukan infrastruktur yang baik, seperti jalan dan listrik. Tanpa itu, mustahil petani bisa bertahan dalam usaha taninya. Setiap komoditas memiliki karakteristik sendiri sehingga pemerintah perlu menyediakannya sesuai kebutuhan.
Peternak sapi perah dan sapi potong, misalnya. Persoalan yang mereka hadapi bukan permodalan, tetapi ketidakpastian harga jual produknya. Para peternak sapi perah mulai enggan memelihara sapi perah karena fluktuasi harga susu yang tajam.
Desakan peternak agar pemerintah segera membangun pasar susu alternatif di luar industri pengolahan susu (IPS) selama ini bagai membentur tembok. Adapun petani bawang merah menghadapi persoalan anjloknya harga saat panen. Meski berulang dari tahun ke tahun, tidak pernah ada kebijakan apa pun dari pemerintah untuk mengatasi keadaan itu.
Pengamat ekonomi Faisal Basri berpendapat, sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bergerak di sektor pertanian. Namun, selama ini pemerintah seolah hanya melihat keterbatasan modal usaha hanya bisa diatasi dengan mekanisme kredit perbankan.
"Ironisnya, sebagian besar anggaran penyertaan modal dititipkan ke bank. Jadi, aturan main mengakses kredit ya harus mengikuti aturan perbankan. Padahal, bank dikenal njelimet prosedur kreditnya. Yang dibutuhkan petani sebetulnya skema khusus agar mudah mengakses pinjaman," ujar Faisal.
Tidak butuh modal
Faisal menegaskan, sebenarnya bank tidak membutuhkan suntikan modal. Data dari Bank Indonesia, kucuran kredit sektor pertanian dan nonpertanian sudah sekitar Rp 500 triliun. Karena itu, kata Faisal, apabila pemerintah mau membantu, bantu petani mendapat kepastian yang sangat riil. Misalnya, kepastian harga gabah agar petani dapat memperkirakan keuntungannya. Dengan demikian, perbankan mudah memercayai petani mengakses kredit.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi juga mengajukan sederet pertanyaan terkait rencana pembentukan Bank Pertanian.
Bayu menegaskan, apa yang dimaksud Bank Pertanian. Apakah bank milik petani atau bank yang dirancang pelayanannya sesuai karakteristik petani? Padahal, karakteristik petani berbeda, sesuai komoditas yang dibudidayakannya serta skala usaha dan daerahnya. Lalu bagaimana cara mengatasi cost of money? Dari manakah sumber dana bank tersebut? Melihat itu semua, pembentukan Bank Pertanian sepertinya harus dikaji ulang. (OSA)
Terlepas dari aspek legal maupun teknis menyangkut skema pembiayaan yang akan dirancang, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab, apakah memang petani benar-benar membutuhkan Bank Pertanian? Ataukah, rencana pembentukan Bank Pertanian refleksi dari ketidakpekaan para pemangku kepentingan terhadap persoalan mendasar yang dihadapi petani?
Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman Hadad, Senin (12/5) di Bogor, Jawa Barat, mengatakan, masalah pembiayaan pertanian memang penting. Namun, masih ada masalah lain yang tidak kalah pentingnya, yang harus segera ditangani. Masalah itu, antara lain, infrastruktur pertanian, penguatan organisasi petani, kelembagaan, penyuluh, dan pemasaran hasil pertanian.
Pengamat ekonomi dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Aviliani mengatakan, sepanjang ada jaminan kelangsungan usaha dalam bentuk jaminan pasar dan harga, perbankan akan berbondong-bondong memberi kredit ke sektor pertanian.
Rendahnya penyaluran kredit ke sektor pertanian karena risiko usaha tani masih dianggap tinggi. Bank tidak berani mengambil risiko lebih besar karena harus berhati-hati mengelola dana dari masyarakat.
Terperangkap
Memang harus diakui, saat ini petani terperangkap dalam kemelut pembiayaan. Kondisi ini bukan tanpa alasan. Masalah jaminan harga dan jaminan pembelian komoditas pertanian adalah inti persoalan yang dihadapi petani selama ini. Dua hal itu yang membuat hidup petani seolah tergadaikan.
Tiadanya jaminan harga dan pembelian membuat petani selamanya harus berjudi dengan usaha mereka. Apalagi, mereka berusaha dalam skala kecil dengan sumber daya minim. Ketidakpastian usaha menjadikan usaha pertanian seperti harus siap merugi. Bisa karena serangan hama penyakit, harga komoditas pertanian yang jatuh di pasaran, atau tidak terserap pasar karena kualitas buruk atau produksi berlimpah.
Pada situasi seperti itu, masalah pembiayaan menjadi seperti dewa penolong, padahal itu semu. Uluran tangan dalam bentuk pembiayaan tidak akan menyelesaikan masalah jangka panjang karena petani masih akan bergulat dengan ketidakpastian dalam mengelola usaha taninya di masa mendatang.
Infrastruktur dasar
Ketua Gabungan Pengusaha Perunggasan Indonesia Anton J Supit mengatakan, yang dibutuhkan petani adalah penyediaan infrastruktur dasar yang memadai. Untuk petani jagung, misalnya, mereka memerlukan sarana pengeringan dan penyimpanan jagung sehingga kualitas jagung bisa bertahan bagus dan kalau dijual harganya tinggi.
Untuk pasar, tidak perlu khawatir karena industri pakan mampu menyerap jagung produksi petani, namun dengan catatan, sesuai standar yang diperlukan pabrik pakan.
Selain sarana pengeringan dan penyimpanan, petani juga memerlukan infrastruktur yang baik, seperti jalan dan listrik. Tanpa itu, mustahil petani bisa bertahan dalam usaha taninya. Setiap komoditas memiliki karakteristik sendiri sehingga pemerintah perlu menyediakannya sesuai kebutuhan.
Peternak sapi perah dan sapi potong, misalnya. Persoalan yang mereka hadapi bukan permodalan, tetapi ketidakpastian harga jual produknya. Para peternak sapi perah mulai enggan memelihara sapi perah karena fluktuasi harga susu yang tajam.
Desakan peternak agar pemerintah segera membangun pasar susu alternatif di luar industri pengolahan susu (IPS) selama ini bagai membentur tembok. Adapun petani bawang merah menghadapi persoalan anjloknya harga saat panen. Meski berulang dari tahun ke tahun, tidak pernah ada kebijakan apa pun dari pemerintah untuk mengatasi keadaan itu.
Pengamat ekonomi Faisal Basri berpendapat, sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bergerak di sektor pertanian. Namun, selama ini pemerintah seolah hanya melihat keterbatasan modal usaha hanya bisa diatasi dengan mekanisme kredit perbankan.
"Ironisnya, sebagian besar anggaran penyertaan modal dititipkan ke bank. Jadi, aturan main mengakses kredit ya harus mengikuti aturan perbankan. Padahal, bank dikenal njelimet prosedur kreditnya. Yang dibutuhkan petani sebetulnya skema khusus agar mudah mengakses pinjaman," ujar Faisal.
Tidak butuh modal
Faisal menegaskan, sebenarnya bank tidak membutuhkan suntikan modal. Data dari Bank Indonesia, kucuran kredit sektor pertanian dan nonpertanian sudah sekitar Rp 500 triliun. Karena itu, kata Faisal, apabila pemerintah mau membantu, bantu petani mendapat kepastian yang sangat riil. Misalnya, kepastian harga gabah agar petani dapat memperkirakan keuntungannya. Dengan demikian, perbankan mudah memercayai petani mengakses kredit.
Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi juga mengajukan sederet pertanyaan terkait rencana pembentukan Bank Pertanian.
Bayu menegaskan, apa yang dimaksud Bank Pertanian. Apakah bank milik petani atau bank yang dirancang pelayanannya sesuai karakteristik petani? Padahal, karakteristik petani berbeda, sesuai komoditas yang dibudidayakannya serta skala usaha dan daerahnya. Lalu bagaimana cara mengatasi cost of money? Dari manakah sumber dana bank tersebut? Melihat itu semua, pembentukan Bank Pertanian sepertinya harus dikaji ulang. (OSA)
Source: Kompas| Kamis, 14 Mei 2009 ..Baca Selengkapnya...







